Rabu, 08 Maret 2017

Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi

Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi
Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi
Menikah di usia dini memiliki banyak kerugian khususnya bagi kesehatan organ reproduksi. Data dari UNICEF menunjukan bahwa di tahun 2010 terdapat 60% anak perempuan di dunia menikah kurang dari umur 18 tahun. Sedangkan di Indonesia sebanyak 34,5% anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.

Anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki potensi kehamilan berisiko tinggi. Hal ini diperparah apabila kemampuan ekonomi tidak cukup baik sehingga akses kesehatan seperti pemantauan dan konsultasi dokter, nutrisi yang baik, dan pengetahuan yang cukup menyebabkan resiko menjadi lebih besar.

Menurut Drs. H. Faturrohman Ghozalie, LC, MH dari Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul yang dikutip dari situs resmi UGM, menyatakan bahwa terjadi peningkatan pernikahan dini di Gunung Kidul. Hampir sebagian besar pernikahan dini yang terjadi tersebut disebabkan oleh kehamilan yang tidak direncanakan.Sehingga menikah adalah pilihan yang harus diambil.

Seks adalah hubungan suami istri yang didasari oleh tanggung jawab, pengetahuan yang cukup, dan dilandasi oleh perasaan yang saling mengasihi. Pengertian ini harus ditanamkan pada semua orang sehingga salah satu faktor penyebab pernikahan dini bisa dihindari.

Tindakan Yang Harus Diambil Agar Cepat Hamil

Kehamilan harus direncanakan sebaik mungkin, bahkan bila perlu dikonsultasikan dengan dokter mengenai semua aspek dalam kehamilan. Begitu pula bagi pasangan yang belum dikaruniai buah hati, konsultasi ke dokter adalah keharusan. Ini karena di Indonesia masih banyak pasangan, sekitar 56%, yang tidak memeriksakan diri ke dokter karena takut divonis mandul dan sebagainya.

Konsultasi dan pemeriksaan ke dokter harus dilakukan kedua belah pihak, suami dan istri. Hal-hal yang perlu diperiksa yaitu:
  • Pemeriksaan anatomi organ reproduksi yang dilakukan dengan USG
  • Pemeriksaan darah untuk mengetahui kadar hormon
  • Pemeriksaan sperma dan sel telur
  • dan pemeriksaan lainnya yang terkait
Jika ditemukan kelainan pada pemeriksaan ini maka dapat diambil tindakan berupa konsumsi obat-obatan atau operasi. Konsumsi obat-obatan jika ditemukan kelainan pada sperma atau sel telur. Sedangkan tindakan operasi dilakukan misalnya jika ditemukan kista pada rahim.

Menurut dr. Indra C Anwar, Sp. OG pihak perempuan memiliki andil sebesar 45% dan pihak suami sebesar 40% dalam kasus-kasus sulitnya hamil. Sedangkan 15% sisanya belum diketahui apa penyebabnya.
Previous Post
Next Post

0 komentar:

Monggo komentar kritik, saran di kolom dibawah ini atau hanya sekedar titip salam ke pacar juga boleh ... :D

Terus jadikan blog footherbal menjadi blog terbaik buat mencari ilmu kesehatan, kehamilan, gaya hidup, kecantikan dan lain sebagainya ... :)

Jangan menaruh link aktif/pasif di kolom komentar ya bosss ... !!!